Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016
KARAKTERISTIK CYBER CRIME Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut: a.      Kejahatan kerah biru  (blue collar criem) Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki  steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain. b.      Kejahatan kerah putih  (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,  malpraktek,  dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya bekebalikan dari  blue collar , mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. K
Gambar
PENGERTIAN CYBER LAW Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world)..  Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan teror
SISTEM MANUFAKTUR FLEKSIBEL ( FLEXIBLE MANUFACTURING SYSTEM -FMS)     Pengantar Sistem Manufaktur Fleksibel         Pada pertengahan tahun 1960-an, persaingan pasar semakin kompleks. Selama tahun 1960 hingga 1970 cost adalah hal yang diutamakan, tetapi setelah itu kualitas menjadi prioritas utama dan dengan adanya persaingan pasar yang semakin kompleks ketepatan waktu delivery menjadi hal yang dibutuhkan oleh konsumen. Perkecualian beberapa perbedaan terminology, terdapat kesepakatan bersama bahwa persaingan utama akan terjadi pada aspek biaya ( cost ), kualitas ( quality ), dan responsive ( responsiveness ), dimana responsive yang dimaksud mengacu pada fleksibilitas (Olhager, 1993). Untuk itu perusahaan harus mempunyai kemampuan merespon berbagai perubahan secara efisien. Kemampuan respon perusahaan tersebut diantaranya adalah kemampuan memproduksi banyak produk yang berbeda, memperpendek siklus hidup ( life cycle ) produk, dan melakukan produksi secara efektif.